Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
Selamat datang di halaman Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STIT Ad-Da’wah Rangkasbitung! Kami menawarkan program studi yang mendalam dan relevan untuk mempersiapkan Anda menjadi ahli hukum yang kompeten dan berdedikasi dalam bidang hukum keluarga Islam.
Deskripsi Program Studi:
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan komprehensif tentang prinsip-prinsip dan praktik hukum keluarga Islam. Kami fokus pada pemahaman mendalam tentang fiqh munakahat (hukum perkawinan), hukum waris, dan penyelesaian sengketa keluarga, serta bagaimana mengaplikasikan prinsip-prinsip ini dalam konteks hukum modern.
Fokus Program Studi HKI di STIT Ad-Da’wah Rangkasbitung:
- Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan): Mempelajari secara mendalam tentang syarat, rukun, hak dan kewajiban suami istri, talak, rujuk, dan iddah.
- Hukum Waris: Memahami sistem kewarisan dalam Islam, termasuk ahli waris, bagian warisan, dan penyelesaian masalah waris.
- Penyelesaian Sengketa Keluarga: Membekali mahasiswa dengan keterampilan mediasi, konsiliasi, dan litigasi dalam menyelesaikan perselisihan keluarga.
- Hukum Syariah dan Hukum Positif: Mengintegrasikan pemahaman tentang hukum syariah dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait hukum keluarga.
Mata Kuliah yang Mungkin Diajarkan (Contoh):
- Fiqh Munakahat
- Hukum Kewarisan Islam
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Hukum Perkawinan Indonesia
- Mediasi dan Konsiliasi dalam Sengketa Keluarga
- Hukum Keluarga Kontemporer
- Metodologi Penelitian Hukum Islam
- Hukum Ekonomi Syariah (relevan dengan harta dalam perkawinan)
Prospek Karir:
Lulusan Program Studi HKI memiliki peluang karir yang luas, antara lain:
- Hakim di Pengadilan Agama
- Panitera di Pengadilan Agama
- Advokat/Pengacara yang berpraktik di bidang hukum keluarga Islam
- Konsultan Hukum Keluarga Islam
- Mediator Keluarga
- Akademisi/Dosen Hukum Keluarga Islam
- Pegawai di Kementerian Agama